Komisi II Apresiasi Jatim Persiapkan Pemilu 2019

20-12-2018 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono. Foto: Ayu/od

 

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengapresiasi persiapan penyelenggaraan pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 nanti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut menyusul laporan yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono beserta kepala dinas terkait, termasuk KPU dan Bawaslu dimana 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah siap menggelar Pemilu, baik dari data pemilih maupun kesiapan teknis lainnya.

 

“Pada reses kali ini kami sengaja mendatangi beberapa provinsi salah satunya Jawa Timur, untuk memastikan terkait kesiapan daerah untuk menyelenggarakan hajatan nasional di tahun 2019 nanti, yakni Pesta demokrasi, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif yang digelar secara bersamaan. Dan dari laporan Sekda Jawa TImur, beserta kepala dinas terkait, serta KPU Daerah dan Bawaslu, maka disimpulkan bahwa Jawa Timur dalam Kondisi yang siap untuk menghadapi hajatan besar tersebut. Dengan kata lain tidak ada suatu kendala besar yang dihadapi terkait hal tersebut,” ujar Zainudin di Surabaya, Jatim, Senin (17/12/2018).

 

Begitupun halnya dengan daftar calon pemilih, lanjut legislator Fraksi Partai Golkar DPR RI ini. berdasarkan laporan dari KPU dan Dinas Kependudukan Jatim, daftar pemilih sudah difinalisasi. Meski demikian, Ia tidak memungkiri jika dalam pelaksanaannya pada bulan April 2019 nanti bisa terjadi perbedaan jumlah pemilih. Mengingat Pemilu akan berlangsung empat bulan yang akan datang, sangat memungkinkan terjadi penambahan atau pengurangan jumlah pemilih. “Jika demikian, maka akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus,” tegas Zainudin. 

 

Pada kesempatan itu, legislator dapil Jawa Timur ini juga mengapresiasi kinerja bawaslu dalam menegakkan hukum bagi pelanggar pemilu. Sebagaimana diketahui beberapa waktu sebelumnya, Bawaslu memberikan hukuman pidana kurungan penjara selama dua bulan kepada dua orang kepala desa di Mojokerto karena telah berpihak kepada salah satu kandidat peserta pemilu.

 

“Dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 memang kami memberikan kewenangan lebih terhadap Bawaslu sebagai Ketua Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang bertugas dalam pengawasan pelanggaran Pemilu. Jika kemudian diketemukan pelanggaran dan ternyata terbukti, maka Bawaslu (dalam hal ini Bawaslu Provinsi) berhak untuk memberikan sanksi kepada pelanggar. Terhadap dua kasus tersebut, kami sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu Provinis Jawa Timur. Kami berharap hal ini terus ditegakan bahkan dicontoh provinsi lainnya sehingga akan tercipta proses demokrasi yang transparan, akuntable, jujur dan adil,” paparnya. (ayu/mp)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...